Agus Sutisna

Agus Sutisna: Melindungi Kedaulatan Pemilih

Oleh: Agus Sutisna

Terhitung sejak tanggal 1 Oktober, KPU melaksanakan kegiatan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 28 Oktober 2018. Latar belakang KPU RI me-launching gerakan ini adalah rekomendasi Bawaslu RI, masukan parpol dan Dirjen Dukcapil terkait dugaan masih terdapatnya data ganda dan data anomali di dalam DPT Hasil Perbaikan-1 yang ditetapkan dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-1 Tingkat Nasional pada tanggal 16 September silam.

Lantas, apa dan bagaimana GMHP itu? Pada hakikatnya GMHP adalah ikhtiar keras KPU untuk melindungi hak konstitusional pemilih yang oleh sebab persoalan teknis prosedural berpotensi tidak masuk/terakomodir di dalam DPT. Misalnya karena belum melakukan perekaman KTP elektronik padahal sudah 17 tahun pada tanggal 17 April 2019 yang akan datang, atau luput dari sasaran Coklit oleh petugas Pantarlih.

Akan tetapi lebih dari itu, GMHP juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan Penyempurnaan DPTHHP-1. Dalam konteks ini, selama masa kegiatan GMHP yang  berlangsung antara 1-28 Oktober 2018, KPU dan seluruh jajaran di bawahnya hingga PPK dan PPS juga melakukan upaya pencermatan (bersama Bawaslu dan Parpol) untuk perbaikan DPTHP-1. Upaya perbaikan ini meliputi: 1) Menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, misalnya belum 17 tahun, pemilih ganda, pemilih sudah meninggal dll; 2) Memasukkan pemilih yang telah memenuhi syarat perundang-undangan namun belum masuk dalam DPT; 3) Melakukan perbaikan elemen data, misalnya terkait NIK, Nama, Tanggal lahir, dsb.

Bagaimana KPU dan jajaran dibawahnya melakukan kegiatan GMHP? Pertama, KPU dan jajaran membuka Posko Layanan Pemilih/Posko GMHP di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Posko ini dimaksudkan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memeriksa namanya di DPT secara offline, sekaligus untuk menerima laporan atau pengaduan terkait dugaan data ganda, kekeliruan elemen data atau pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Kedua, KPU dan jajaran secara aktif berkordinasi dengan Dukcapil dan kelompok-kelompok masyarakat yang potensial tidak terdaftar dalam DPT, misalnya pemilih pemula, masyarakat marginal, kelompok disabilitas, masyarakat yang terkena gusuran, masyarakat yang tinggal di hutan dan kaum miskin kota, dll.

Ketiga, melakukan sosialisasi daftar pemilih yang lebih masif. Dalam kaitan sosialisasi ini, KPU mengagendakan satu hari untuk cek data diri serentak di Desa atau Kelurahan pada tanggal 17 Oktober 2018 pukul 10.00 pagi. Diharapkan para kepala daerah, pimpinan DPRD, para caleg, tokoh masyarakat dan kalangan aktivis atau pegiat pemilu bisa terlibat dalam kegiatan ini di masing-masing desa atau kelurahannya. Kegiatan cek data diri ini diharapkan dapat mentriger bangkitnya kesadaran warga akan hak pilih masing-masing sebagai hak dan kedaulatan pemilih yang dijamin konstitusi.

Kedaulatan Pemilih

Pemilih merupakan salah satu aspek paling krusial dalam Pemilu. Berkaca pada pengalaman-pengalaman terdahulu, setiap gugatan terhadap hasil pemilu maupun pilkada, aspek pemilih selalu menjadi salah satu pokok gugatan para pemohon. Di luar jalur hukum, persoalan pemilih juga kerap menjadi isu yang dengan mudah dipolitisasi oleh para pihak, terutama yang kalah atau merasa dirugikan dalam kontestasi. Namun lebih dari pertimbangan ini, dalam tradisi demokrasi yang kita junjung bersama, hak untuk memilih (right to vote) merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh negara. GMHP yang digelar secara masif oleh KPU RI berbasis pada kesadaran ini, dengan tujuan agar kedaulatan pemilih dapat terlindungi dan terjamin.

Lantas bagaimana makna kedaulatan pemilih itu dilindungi dan dijamin dalam Pemilu 2019, lalu dengan demikian setiap pemilih akhirnya berdaulat? Pertama, KPU wajib memastikan setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah nikah pada saat pemungutan suara 17 April 2019 terdaftar dalam DPT. Tentu ada syarat proseduralnya untuk didaftar satu kali dalam DPT, yakni memiliki KTP elektronik. Artinya pemilih berdaulat sebagaimana dimaksud dalam tagline KPU “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat” itu bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat perundang-undangan terdaftar dalam DPT. Dalam kaitan inilah KPU dan jajaran melakukan Coklit dan tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih secara transparan dan partisipatif.

Kedua, KPU wajib memfasilitasi penggunaan hak pilih warga negara yang sudah terdaftar dalam DPT itu pada hari pemungutan suara 17 April 2019 mendatang. Artinya pemilih berdaulat itu bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat perundang-undangan dan sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya/hak suaranya dengan mudah pada hari pemungutan suara nanti. Untuk keperluan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya ini KPU dan jajaran menata pendistribusian pemilih ke dalam TPS-TPS sedemikian rupa menjadi aksesibel, mudah akses dan tidak jauh dari domisili pemilih.

Ketiga, arti pemilih berdaulat itu bahwa setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat perundang-undangan sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya/hak suaranya dengan benar. Dalam konteks ini, tentu kewajiban bukan hanya terletak pada penyelenggara, melainkan juga pada para pihak (termasuk pemilih yang bersangkutan) untuk mengikhtiarkan para pemilih well informated (melalui sosialisasi oleh KPU dan jajaran) sekaligus menjadi pemilih yang literate secara politik (melalui ikhtiar pribadinya sendiri, atau pendidikan politik oleh parpol dan elemen-elemen civil society seperti ormas, pegiat pemilu, perguruan tinggi dan media massa).

Poin ketiga itu sangat penting dan strategis, karena arti pemilih berdaulat dalam tagline “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat” sejatinya adalah pemilih yang ketika menggunakan hak pilih/hak suaranya bukan hanya dilakukan dengan cara yang benar secara teknis-prosedural, tetapi juga benar secara substantif. Yakni memilih dengan pertimbangan rasional; memberikan suara untuk para kandidat yang berintegritas, kompeten, dan dengan rekam jejak yang baik dan unggul.


*Penulis adalah Komisioner KPU Banten 2018 – 2023

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button