KabarTerkini

Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Naik 8,3%, Kadin: “…Sudah Tepat”

biem.co – Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan berencana menaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada Tahun 2019 mendatang. Hal ini dikemukakan Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Menaker menyebutkan bahwa keputusan kenaikan UMP akan berlaku pada 1 Januari 2019 nanti, hal ini, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan pada Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, bahwa peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Dilansir detikFinance, lebih lanjut Hanif mengungkapkan bahwa keputusan kenaikan UMP ini juga seharusnya sudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja. Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.

Menurutnya, “…alhamdulillah, tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya sebagaimana dikutip detikFinance.

Di sisi lain, pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dari sumber yang sama, setuju bila kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.

Senada dengan Hanif, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J. Supit menyampaikan kepada media bahwa kenaikan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan tersebut sudah tepat. Kenaikan UMP itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Ya itu kan karena kita tunduk kepada PP 78 yang sudah mengatur bahwa dalam periode 5 tahun itu dasar kenaikannya seperti itu, jadi kita setuju,” katanya sebagaimana dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Supit menilai bahwa hal ini sudah menjadi kesepakan bersama antara Kadin dan Pemerintah RI. Ia mengatakan bahwa UMP yang sudah sesuai hitung-hitungan ini (PP 78) sudah cukup memberi kepastian kepada pengusaha.

“Itu sudah jadi kesepakatan kita bersama sebelumnya bahwa ada kepastian, yang dasar kenaikannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya setiap investor kan bisa memprediksi kenaikan. (UMP naik 8,03) saya kira kita dukung lah itu,” jelasnya. (EJ)

Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button