KabarTerkini

PPKn FKIP Untirta Gelar Seminar Hukum Pajak

KOTA SERANG, biem.co – Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Kegururuan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar seminar perihal perpajakan, Sabtu (27/10) di Aula H. Tb. Suwandi Pemkab Serang. Tema yang diangkat dalam seminar ini adalah Membangun Generasi Muda Sebagai Penggerak Perpajakan Daerah. Acara ini mendatangkan narasumber dari Bapenda Prov. Banten yaitu H. Abadi Wuryanto, ATD selaku Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan oleh mahasiswa PPKn angkatan 2016 sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan rutinitas tiap tahun dalam Mata Kuliah Hukum Pajak. Dan acara ini dikuti oleh peserta sebanyak 146 orang dari mahasiswa dan umum.

Acara seminar ini diketuai oleh Eka Darisnadi dari Mahasiswa PPKn Angkatan 2016 dan disambut baik oleh Bapak Damanhuri, M.Pd selaku Ketua Jurusan PPKn FKIP Untirta dan Bapak Ronni Juwandi, M.Pd. selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Pajak.

“Selamat hari Sumpah Pemuda karena pada besok harinya tepat pada tanggal 28 Oktober dimana tanggal tersebut adalah hari besejarah bagi para kaum muda di Indonesia, maka tema kegiatan ini mengambil kata generasi muda, sehingga cocok untuk momen bersejarah ini,” ungkap Ketua Pelaksana dalam laporan dan sambutannya.

Sambutan kedua oleh bapak Ronni Juwandi, M.Pd. Ia menyatakan senang dan bangga dapat menghadirkan salah satu narasumber dari Bapenda Provinsi Banten dan juga menyatakan kegiatan ini merupakan rutinitas setiap mahasiswa PPKn yang mengampuh mata kuliah Hukum Pajak karena ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan pengetahuan untuk masyarakat menuju warga Negara yang baik dan cerdas.

Sambutan yang ketiga oleh Damanhuri. Dalam sambutannya ia menyatakan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa PPKn angkatan 2016.

“Selain kita dicetak menjadi seorang guru yang berkarakter kebangsaan, maka kita sebagai warga negara apalagi kalian sebagai kaum muda sudah seharusnya menjadi pelopor dalam penggerak perpajakan daerah, dan pajak tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya dilanjutkan dengan membuka acara seminar ini.

Pada seminar ini, penyampaian materi mengenai perpajakan daerah dikonsep dengan cara diskusi yang dipandu oleh Yasin Nurwahid. Narasumber menyampaikan materi mengenai undang-undang yang mengatur tentang perpajakan serta tindak pidana yang berkaitan dengan pajak dan penyidikannya. Mengutip Pasal 1 Angka 10 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Abadi Wuryanto menyatakan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Artinya, membayar pajak memang sudah menjadi keharusan bagi perseorangan atau badan tanpa sebuah imbalan setelah membayar pajak. Jika sudah membayar pajak akan medapatkan lemari es hal itu tidak mungkin terjadi,” ungkapnya.

Dalam diskusi terdapat sebuah pertanyaan dari salah satu peserta yaitu mengutip dari sebuah berita dari tribunjabar.id bahwa pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberikan dua unit motor untuk dua orang yang taat membayar pajak. Dari kutipan itu ia menanyakan apakah hal itu merupakan salah satu pelanggaran dari UU No. 28 Tahun 2009 (UU PDRD)? Pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber, bahwa hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menarik perhatian warganya agar taat pajak, sehingga ada bentuk apresiasi itu.

Setelah sesi diskusi yang sangat interaktif selesai, narasumber memberi suatu bentuk apresiasi berupa uang secara langsung terhadap 10 orang penanya dan berfoto bersama dengan 10 orang penanya. Dan dilanjut dengan penyerahan cenderamata berupa sertifikat dan plakat. (red)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button