KabarTerkini

APK Menempel di Angkot, Bawaslu Sudah Berkoordinasi Dengan Dishub

KOTA SERANG, biem.co — Meski ada larangan pemasangan stiker branding caleg di angkot, namun sampai sekarang masih banyak stiker branding menempel di angkot dan berlalu-lalang di jalan protokol kota Serang.

Menanggapi hal tersebut ketua Badan pengawas pemilu provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten/kota dan Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten/kota. “Angkot merupakan fasilitas umum tidak boleh ada alat peraga kampanye yang menempel disana, dan kami sudah berkoordinasi dengan Dishub yang memiliki kewenangan terhadap angkutan umum,” ujarnya saat ditemui di Kwarda Banten, Rabu (9/11).

Lebih lanjut mengenai target pembersihan APK yang masih menempel di angkot Didih belum bisa memastikan kapan akan steril. “kami masih menunggu karena ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota dan juga sudah berkoordiansi dengan dishub nanti di identifikasi,” imbuhnya

Didih menambahkan selain larangan melakukan branding di angkot, caleg juga dilarang melakukan branding di kendaraan pribadi. Namun ada alternatif lain, peserta boleh melakukan pencitraan diri dengan menggunakan logo partai tanpa menggunakan nomor urut atau dengan nomor urut tanpa logo partai.

“Citra diri boleh kalau kendaraan pribadi, tapi tidak kumulatif antara logo dan nomor urut. (Pilih) logonya saja atau nomor urutnya saja,” ujarnya. (IY)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button