KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang akan mengambil tindakan tegas kepada masyarakat, khususnya orang dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serang, Asep Saepudin. Asep menegaskan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang telah berusia 23 tahun ke atas, agar segera melakukan perekaman e-KTP sebelum akhir tahun 2018.
“Setiap warga negara yang telah berusia 23 tahun ke atas, yang tidak melakukan perekaman e-KTP hingga Desember mendatang, bakal diblokir data kependudukannya oleh Dirjen Dukcapil. Apabila belum merekam, maka datanya akan diblokir, dan itu berlaku secara nasional. Sama halnya di Kabupaten Serang, Pemerintah setempat siap menerapkan hal itu,” jelas Asep.
Dikatakan Asep, warga Kabupaten Serang yang usianya 23 tahun belum merekam data e-KTP hanya tinggal sedikit. Ia berharap warga proaktif untuk melakukan perekaman e-KTP. Pihaknya pun akan menjemput bola dan menyosialisasikan ke masyarakat terkait hal itu. (firo)