KabarTerkini

Tatu Bakal Libatkan Kejaksaan untuk Tagih Penunggak Pajak

KABUPATEN SERANG, biem.co – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah berencana gandeng kejaksaan untuk menagih piutang pajak PBB Kabupaten Serang yang nilainya mencapai Rp20 miliar rupiah. Selain itu, untuk memberikan efek jera, BPPD berencana memasang plang di objek-objek yang menunggak pajak PBB.

Hal itu disampaikan Tatu disela kegiatan rapat evaluasi penerimaan PBB di Aula Tb Suwandi Bappeda Kabupaten Serang. Tatu mengungkapkan, piutang PBB di Kabupaten Serang nilainya cukup besar yakni mencapai Rp20,47 miliar rupiah.

Besarnya piutang tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga setiap tahunnya terus membengkak. Dari jumlah 20 miliar, yang tertagih baru sekitar 5 miliar rupiah.

Melihat hal itu, Tatu berencana kedepannya BPPD Kabupaten Serang akan melibatkan kejaksaan untuk menagih piutang pajak tersebut. Kabupaten Serang sendiri sudah melakukan MoU dengan kejaksaan, sehingga nantinya pihak kejaksaan yang akan menagih.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, Deddy Setiadi mengatakan, kedepannya salah satu tindakan preventif yang akan dilakukan BPPD ialah dengan memasang plang di objek-objek yang menunggak pajak. Salah satu objek yang akan dipasang ialah Pondok Kalimaya Putih, yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp5 miliar rupiah.

Selain melibatkan kejaksaan dan memasang plang, BPPD juga masih terus melakukan penelusuran dan pemeriksaan untuk memvalidasi data objek pajak yang menunggak. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button