KabarTerkini

Bawaslu Kota Serang Kembali Tertibkan APK di 11 Ruas Jalan

KOTA SERANGbiem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 11 ruas jalan yang dilarang berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Serang Nomor: 1512/HK.03.01 -Kpt/3673/KPU-Kont/IX/2018, Kamis (10/01).

Dari hasil penertiban yang dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, didapatkan sebayak 7 baligho, 11 spanduk, 10 Foster, dan 166 bendera partai yang melanggar aturan SK KPU.

“Yang melakukan penertiban Satpol PP, Bawaslu mengawasi dan turut membantu,” ujar Liah Culiah, salah satu Komisioner Bawaslu Kota Serang.

Liah menuturkan, dari hasil penertiban kali ini didapatkan bendera dari Partai Demokrat paling banyak melanggar di sepanjang ruas jalan yang dilarang dan di pohon.

“Bendera aja yang paling banyak Demokrat, di sepanjang ruas jalan yang dilarang dan di pohon,” terangnya.

Sementara itu, bagi pelanggaran administrasi yang ada hanya diberlakukan sanksi penurunan saja.

“Iya, di peraturan KPU-nya sanksinya hanya penurunan saja,” singkatnya.

Liah menjelaskan bahwa proses penertiban yang dilakukan tersebut akan berjalan dua minggu sekali. (Iqbal)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button