Kabar

MUI Tegaskan Golput di Pemilu Haram Hukumnya

biem.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikap golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) haram hukumnya.

Karena itu MUI meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan Pemilu 2019 yaitu tanggal 17 April mendatang.

“Kami minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi, Senin (25/3/2019) dilansir dari CNN Indonesia.

Muhyiddin mengatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014. “Hasil ijtima’ ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 2014 lalu haram. Golput itu haram. Fatwa ini masih berlaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa agama pun telah melarang golput. Sebab bagaimanapun suatu negara haru mempunyai pemimpin.

Muhyiddin mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun pemimpin yang ideal di dunia ini saat ini. Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin.

“Kalau kita tidak gunakan hak pilih kita kemudian terjadi chaos itu kesalahan Anda,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muhyiddin juga meminta agar perbedaan pilihan dalam pemilu tidak menjadi ajang memecah belah di antara masyarakat.

“Perbedaan adalah sunatullah. Semua pihak yang berkontestasi harus siap kalah dan menang. Tapi ingat, jangan sampai terpecah belah,” tuturnya.

Ia menjelaskan jika pelaksanaan pemilu sampai menimbulkan perpecahan hanya akan menimbulkan malu bagi masyarakat Indonesia sendiri.

“Kalau gara-gara pilpres berkelahi kan malu. Menampar muka bangsa Indoensia khususnya umat Islam. Katanya negara muslim terbesar tapi beda pilihan ribut itu kasihan,” terangnya.

Sampaikan ke masyarakat luas, lanjut Muhyiddin, Insya Allah MUI mendoakan pemilu 2019 berjalan lancar.

“MUI mendoakan Insya Allah Pemilihan Presiden dan juga Pemilihan Legislatif berjalan lancar, tidak ada rebut, siap kalah dan siap menang,” pungkasnya. (eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button