Kabar

Meski Sudah Diingatkan, Pelibatan Anak dalam Kampanye Masih Terjadi

KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang masih menemukan ada pelibatan anak-anak dalam berbagai kampanye terbuka yang diselenggarakan. Temuan tersebut didapatkan dari pengawasan oleh Bawaslu di lapangan.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Abdurrohman, Selasa (09/04/2019).

“Meski dilarang melibatkan anak-anak. faktanya di lapangan itu masih terjadi. Padahal peserta pemilu dan parpol sudah diingatkan agar tak melibatkan anak-anak, namun hal itu malah diabaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Abdurrohman, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tidak terdapat frasa yang eksplisit menyebut kehadiran anak-anak dalam kampanye. Namun pada pasal 280 huruf K, lanjutnya, terdapat larangan melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih, yang oleh KPU. anak-anak masuk dalam kategori tersebut.

“Hal itu menjadi catatan bagi Bawaslu. Bawaslu melihat unsur mengeksploitasinya memang tidak ditemukan, lebih kepada peserta pemilu itu membawa anak karena di rumah tidak ada yang menjaga,” terangnya.

Ia mengaku, terkait politik uang dalam kampanye akbar sendiri belum ditemukan. Namun pihaknya sudah menempatkan Panwascam dan Pengawas Desa agar lebih aktif mengawasi kegiatan selama kampanye berlangsung.

“Apabila ada laporan dan temuan, kami akan menindaklanjuti,” kata Abdurrohman.

“Untuk pelanggaran-pelanggaran pun kami akan menginventarisir. Nantinya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akan dikelompokkan, baik yang masuk pidana umum pemilu maupun administrasi,” pungkasnya. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button