KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan menerjunkan seluruh personelnya guna melakukan patroli selama masa tenang pada 14 – 16 April 2019. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya praktik politik uang atau pelanggaran lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi mengatakan, pada masa tenang itu sangat rawan timbul pelanggaran politik uang atau hal lainnya, mengingat di masa tenang bisa dimanfaatkan oleh peserta pemilu dan calon anggota legislatif untuk melakukan praktik politik uang karena sudah tidak ada kampanye.
“Selain pengawasan, Bawaslu juga akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye, karena di masa tenang juga tidak boleh ada APK yang terpasang,” ujarnya, Senin (15/04/2019).
Ia berharap, dalam masa tenang ini, para peserta pemilu bisa mematuhi dan tidak melanggar aturan yang berlaku. (firo/red)