Kabar

Dinas Satpol PP Minta Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Serang Tutup Selama Ramadan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah melalui Dinas Satpol PP Kabupaten Serang meminta semua pengusaha tempat hiburan di Kabupaten Serang agar tutup selama Ramadan. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, M. Iskandar, Senin (06/05/2019).

“Sepanjang Ramadan tidak ada yang boleh buka. Semua tempat hiburan malam harus ditutup hingga Lebaran, bahkan minuman keras pun tidak boleh,” tegas Iskandar.

Iskandar mengaku pihaknya akan bersikap tegas kepada semua pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Serang. Satpol PP pun, lanjutnya, akan melakukan penertiban ke titik tersebut.

“Jika ada yang bandel, maka akan dilakukan penyegelan, bahkan pencabutan izin bagi tempat hiburan,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelum Ramadan, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Satpol PP telah memberikan imbauan dan edaran agar selama Ramadan tempat hiburan ditutup dan rumah makan hanya buka di jam 16.00 WIB hingga menjelang sahur.

“Untuk warung makan, tidak boleh buka di siang hari, harus tutup dari pagi hingga pukul 4 sore. Dari pukul 4 sore hingga sahur diperbolehkan. Namun jika ada yang buka, diminta tidak terlalu terbuka,” terangnya.

Dikatakan Iskandar, selama Ramadan, pihaknya menyiapkan puluhan personel untuk memantau kondisi keamanan masyarakat, mulai dari menertibkan tempat hiburan hingga warung makan yang buka siang hari.

“Dan diharapkan masyarakat bisa mengerti dan menjaga kondusifitas selama Ramadan,” tutur Iskandar. (firo/red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button