KABUPATEN SERANG, biem.co — Sebagai bagian dari tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang terus berupaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak daerah secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel jelas akan berdampak pada pendapatan pajak daerah.
Dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak daerah, upaya-upaya strategis harus dilakukan. Salah satu upaya tersebut ialah dengan membangun sistem pengelolaan pajak online.
Setelah berhasil membangun sistem pelaporan pajak online dan sistem pembayaran pajak online, saat ini Bapenda Kabupaten Serang berupaya untuk merampungkan sistem pengelolaan pajak online melalui penerapan sistem monitoring online.
Sistem monitoring online ini diyakini akan mempermudah wajib pajak dalam menyajikan data pajak secara transparan.
Secara teknis, cara kerja sistem yang akan diimplementasikan ini adalah merekam dan mencatat transaksi yang terjadi dalam suatu kegiatan usaha secara real time.
Dengan begitu, wajib pajak sudah dapat memisahkan antara penerimaan usaha dengan kewajiban pembayaran pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah melalui Bapenda Kabupaten Serang.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Deddy Setiadi, perkembangan teknologi yang sedemikian masif menuntut perubaha pada semua aspek, termasuk pada cara bekerja. Pola berusaha, berbisnis dan berelasi pun demikian adanya.
Prinsip Good and Clean Government yang dahulu dirasakan sangat sulit, kini sangat mungkin terwujud. Implementasi monitoring online merupakan solusi dalam mewujudkan Clean Government.
Secara teknis, monitoring online jelas akan memudahkan dalam melakukan pemantauan kesesuaian laporan dan perhitungan pajak yang dilakukan oleh beberapa wajib pajak (self assessment).
“Melalui monitoring pajak online ini, kami selaku fiskus mempunyai data pembanding antara laporan omset yang menjadi dasar perhitungan dengan rekaman data transaksi yang secara real time terekam oleh kami,” ujarnya.
Deddy menerangkan, implementasi monitoring online ini menggunakan alat yang berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi pengelolaan usaha yang dijalankan oleh wajib pajak.
Pertama, untuk wajib pajak yang sudah mengelola usaha secara modern/menggunakan jaringan dan server, maka implementasi yang kami gunakan adalah melalui pemasangan aplikasi pada server tempat usaha dengan menggunakan SFTP (Secure file transfer protocol).
Melalui metode ini Bapenda menyediakan khusus folder laporan transaksi dimana server tempat usaha secara otomatis mengirimkan data transaksi terjadi. Sehingga dalam satu masa pajak dengan otomatis nantinya dapat tersusus dalam satu laporan pajak.
Kedua, untuk wajib pajak yang menjalankan usahanya sudah menggunakan komputer atau cash register maka alat yang digunakan adalah tapping box.
Tapping box akan dipasang di hotel, restoran atau tempat parkir, fungsinya untuk mencatat atau menangkap semua transaksi yang kemudian tercetak oleh printer point of sales.
Ketiga, untuk wajib pajak yang menjalankan usaha secara tradisional atau manual, maka alat yang digunakan adalah billing sytem portable.
Alat yang ketiga ini yang cenderung banyak digunakan karena melihat kondisi usaha yang dijalankan di Kabupaten Serang cenderung pengelolaan usahanya masih dijalankan secara tradisional atau manual.
Rata-rata untuk mengontrol usahanya mereka hanya mengandalkan pencatatan atas nota pesanan dan pembukuan yang sederhana.
Melihat kondisi demikian, Bapenda Kabupaten Serang memberikan alternatif pilihan dalam implementasinya sesuai kondisi wajib pajak.
“Kita berharap dengan mengimplementasikan monitoring online seperti pemasangan billing sytem portable tersebut peran pemerintah tidak hanya menarik kewajiban pajaknya, akan tetapi juga membantu memudahkan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Melalui sistem tersebut, para pelaku usaha dapat melihat dan menganalisa catatan penerimaan, bagi restoran mungkin bisa melihat menu yang sering dipesan sehingga bisa mengkalkulasi persediaan bahan baku, atau bisa memprediksi rata-rata kuantitas pelayanan sehingga bisa menambah tenaga paruh waktu pada hari-hari tertentu tanpa merekrut pegawai tetap.
Untuk tahap awal, Bapenda Kabupaten Serang menargetkan implementasi sistem monitoring online ini secara bertahap.
“Untuk tahap awal kami terapkan pada objek pajak hotel, pajak restoran, dan pajak parkir,” jelas Deddy.
Tahap pemasangan sudah berjalan sejak tahun 2018, kendati masih dalam tahap pengenalan dan ujicoba. Namun beberapa wajib pajak sudah terpantau mulai mengimplementasikan sistem/alat tersebut.
Kendala yang paling menyita waktu adalah penyesuaian jadwal dengan pihak yang berwenang dalam tempat usaha atau tenaga IT pada tempat usaha tersebut, sehingga bukan tidak mungkin harus menjadwalkan ulang tahapan pemasangannya.
“Rencananya dari wajib pajak yang sudah terpasang sistem dan alat monitoring online ini akan kami undang untuk diberikan sosialisasi dan membangun komitmen terkait batas waktu mulai wajib diimplementasikan sistem dan alat yang sudah terpasang,” ujarnya.
Deddy berharap, melalui penerapan monitoring online ini, tidak saja membangun pemerintahan yang bersih dan transparan, namun juga mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Adv)