Kabar

BKN Akan Berikan Sanksi pada Hampir 1000 ASN yang Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu

JAKARTA, biem.co — Sebanyak 991 Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlibat dalam pelanggaran netralitas.

Ratusan ASN tersebut terlibat dalam aktivitas politik seperti keberpihakan terhadap calon pasangan tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 sampai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menuturkan, dari jumlah 991 ASN itu, 299 sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.

“Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Ridwan, Rabu (24/7) dilansir dari detikcom.

Diketahui, total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas tersebut  99.5% berstatus pegawai instansi pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan, ketentuan jenis pelanggaran dan sanksi disiplin untuk ASN yang terbukti melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ia menyebutkan, terdapat dua jenis pelanggaran dan hukuman yang dikenakan bagi ASN yang melanggar netralitas, yaitu:

Pertama, jenis pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang meliputi: Ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon, memberi dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, terlibat kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Terhadap pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tuturnya.

Kedua, jenis pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat meliput, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

“Sementara untuk pelanggaran itu, sanksi yang diterapkan dapat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tandasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button