Kabar

BNN Banten Sita 150 Paket Ganja di Wilayah Tangerang

TANGERANG, biem.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menyita barang haram narkotika jenis ganja sebanyak 150 paket. Penangkapan tersebut dilakukan di bengkel las, tepatnya di Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten pada tanggal 11 Juli pukul 02:30 WIB.

Kepala BBN Provinsi Banten, Tatan Sulistyana mengatakan, awal mula kejadian tersebut dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju daerah Tangerang melalui kendaraan Toyota Camry berwarna Silver dan menyimpan barang haramnya di dalam besi yang di las.

“Kita berhasil mengamankan FN, 29 tahun, wiraswasta alamat Bekasi dan IG 44 tahun swasta yang beralamat Bekasi. Penangakapan itu kita lakukan kordinasi dan bekerjasama dengan BNN RI dengan melakukan pengawasan di daerah Tanjung Priok,” ujarnya saat gelar konferensi pers di BNNP Banten.

Lanjutnya, “Barang bukti yang diamankan sebanyak 150 paket narkotika jenis ganja dengan berat 150 kg. Dari pengungkapan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 6.000.000 orang generasi bangsa,”

Ia mengakhiri, kedua tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 RI tentang Narkotika. (Juanda)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button