KOTA SERANG, biem.co — Mengenai berdirinya kembali lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Rau yang dibangun dengan material baja ringan. Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengaku telah melayangkan surat teguran, kepada para pedagang yang membangun kembali lapaknya tersebut.
“Pendirian lapak tidak ada izin dari kami. Sebagai langkah teguran kami sudah layangkan surat, secara persuasif saja dulu karena kan permasalahannya kompleks. Nanti mungkin akan ada tindak lanjutnya,” ujarnya, Kamis (12/09/2019).
Untuk langkah tegasnya, lanjut Kusna, akan menunggu instruksi dari Wali Kota Serang.
“Minimal mereka dipinggiran lah, jangan sampai mengganggu lalulintas. Sementara itu kami menunggu regulasi dari Pak Wali, akan seperti apa,” ungkapnya.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop UKM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono, menuturkan bahwa pembangunan kembali lapak tersebut, tidak berdasarkan instruksi maupun koordinasi dengan pihaknya.
“Tidak ada komunikasi dengan Disperdaginkop. Ya ketika kami tau, kami langsung berkoordinasi dengan Satpol PP. Satpol PP juga sudah melakukan teguran,” katanya via telepon.
Saat ditanya mengenai langkah tegas, Yoyo mengaku bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu, dengan OPD terkait dan pimpinan daerah.
“Yang pertama kami melihat bahwa bangunan itu, tidak diatas peruntukannya. Sehingga, tidak mungkin ada izin. Memang semestinya ditertibkan, cuma kami nanti akan coba koordinasi dengan Satpol PP, untuk nanti dilaporkan ke pimpinan,” jelasnya. (iy)