Kabar

Alasan KPU Gelar Pelantikan Presiden Tanggal 20 Oktober 2019

JAKARTA, biem.co – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan digelar pada Minggu, 20 Oktober 2019 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menerangkan alasan mengenai pelaksanaan pelantikan pada tanggal 20 Oktober bukan pada tanggal lain di hari kerja.

“Masa jabatan Presiden itu waktunya tertentu yaitu 5 tahun dan sudah sejak Pilpres (pemilu) langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden 20 Oktober 2004. Karena itu, pelantikan hasil Pemilu tahun ini pada 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” katanya.

Diketahui, KPU telah menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button