KOTA SERANG, biem.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menegaskan bahwasannya tidak boleh ada bentuk penjualan buku kepada siswa.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang, Wasis Dewanto usai menghadiri rapat Pembinaan Kepala Sekolah Tingkat SMP se-Kota Serang di SMPN 10 Kota Serang, Jl. Ki Ajurum No.64, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Dari 2014 juga kita sudah melarang, bahkan sebelum 2014 sudah dilakukan penegasan soal larangan penjualan dan peredaranya. Namun untuk kejadian di SMPN 23 tersebut kita tahu dari laporan,” katanya kepada awak media, Rabu (9/10/2019).
Wasis juga mengimbau untuk seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan perundang undang No. 17 tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran.
“Bukan soal Lembar Kerja Siswa (LKS) nya, yang jadi masalah adalah saat LKS tersebut diperjualbelikan,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Wali Kota Serang, Subadri Usuludin menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjuti dari hasil sidak di SMPN 23 Kota Serang terkait dengan jual beli Lembar kerja Siswa.
“Ini bentuk bukti komitmen Pemkot Serang untuk mnyudahi kejanggalan-kejanggalan yang ada di sekolah seperti kasus jual beli LKS yang terjadi di SMPN 23,” katanya.
Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan seluruh kepala sekolah menghasilkan beberapa poin yang telah disepakati bersama.
“Kepala sekolah sepakat untuk menyudahi peredaran LKS di likungan Sekolah, dengan perjanjian di atas materai dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan saya selaku Wakil Wali Kota Serang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bila kedepan masih didapati ada pihak sekolah yang jual beli LKS, pihaknya akan memberikan sanksi.
“Sesuai kesepakatan bilamana ada yang melanggar, saya, Pak Wali dan Dindik akan berikan sanksi. Namun sanksi apa yang akan diberikan, sesuai dengan pelanggarannya,” tandasnya. (iy)