CILEGON, biem.co — Pungutan liar (pungli) merupakan kegiatan yang tidak dibenarkan, bahkan bisa dikatakan perilaku ini embrio dari perbuatan korupsi.
Pungli di lingkungan pegawai negeri adalah tindakan pada waktu menjalankan tugas untuk meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara lain atau kepada kas umum, dan pungutan lainnya yang menguntungkan diri sendiri serta merugikan negara.
Untuk mencegah terjadinya pungli, Pemerintah Kota Cilegon menggelar ‘Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di lingkungan Pemkot Cilegon’, di Convention Hall Orchid Grand Mangkuputra Hotel Cilegon, Senin (14/10/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Cilegon, Kajari Kota Cilegon, Unsur Muspida/Muspika dan Forkompimda se-Kota Cilegon.
Kegitan ini bertujuan untuk meningkatkan kembali kinerja saber pungli dalam rangka pencegahan atau upaya preventif menangkal berkembangnya aksi-aksi pelanggaran hukum dari aparat sipil negara (ASN) dan masyarakat lainya yang bertugas di bidang pelayanan publik.
Wali Kota Cilegon Edi Ariadi berharap kegiatan ini tak hanya sekadar seremonial, tetapi untuk memperbaiki perilaku bekerja ke arah yang lebih baik demi kenyamanan masyarakat di Kota Cilegon.
“Kita wajib saling mengingatkan dan berkoordinasi supaya tidak melakukan hal-hal yang bersifat perbuatan melanggar hukum,” ujarnya. (wga/red)