KABUPATEN SERANG, biem.co – Sebanyak 142 bakal calon kepala desa (kades) di 21 desa di Kabupaten Serang, Banten, mengikuti tes tertulis yang digelar di Indoor Pemkab Serang, Rabu (16/10) pagi. Tes tersebut digelar karena calon melebihi batas jumlah kandidat kepala desa, yakni lima orang.
Pemerintah daerah melalui panitia Kabupaten Serang, Banten menggelar tes tertulis bagi para bakal calon kepala desa. Tes tersebut diikuti sebanyak 142 bakal calon dari 21 desa, dari jumlah total desa 150 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2019.
Ratusan bakal calon tersebut mengikuti tes karena melebihi jumlah kandidat kades, makanya calon kandidat lebih harus ikut tes tertulis. Berdasarkan peraturan bahwa jumlah bakal calon kepala desa masing-masing dibatasi lima orang, lebih dari itu harus ikut tes tertulis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudy Suhartanto mengatakan, ratusan peserta bakal calon tersebut harus ikut tes untuk menentukan siapa calon kepala desa yang lebih dari lima orang.
Terkait nantinya ada protes terhadap hasil tes bisa melakukan dengan melaporkan ke panitia desa disertai keterangan dan bukti yang jelas.
Sementara itu, tim dari Dirgantara Law Firm sebagai pembuat soal, Pampang Rara mengaku soal yang diberikan ke peserta terjamin kerahasiaanya. Jadi para peserta tidak akan tahu seperti apa soal yang diberikan. Namun soal-soal tersebut yang diteskan berisi pengetahuan umum, politik, dan perundang-undangan, dan soal tersebut memuat pilihan ganda, bukan essai karena waktu yang terbatas.
Untuk hasilnya langsung diketahui peserta hari itu juga, sehingga pelaksanaan tersebut bisa berjalan lancar dan tidak ada kendala.
Sebanyak 150 desa dari 326 desa se-Kabupaten Serang akan menggelar pilkades serentak pada 3 November mendatang. Berdasarkan data dari Dinas DPMD, jumlah pendaftar balon kades seluruhnya mencapai 600 orang lebih. (firo)