Kabar

DHD’45 Tolak Pengalihan Fungsi Gedung Joeang

KOTA SERANG, biem.co — Dewan Harian Daerah (DHD)’45 menolak Gedung Joeang 45 yang berlokasi di Jalan Ki Mas Jong No. 15 Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang dialihfungsikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DHD’45 H. Muis tanggapi kabar Gedung Joeang 45 yang akan dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota Serang, usai melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Senin (21/10/2019).

“Kami menolak dengan tegas jika Gedung Joeang 45 dialih fungsikan. Karena gedung itu merupakan benteng terakhir untuk cinta tanah air,” ujarnya.

Kendati demikian kabar tersebut masih sebatas kabar angin, masih kata Muis dirinya tetap menolak.

“Sebelum kabar itu benar, kami tolak itu pengalihan alih fungsi gedung. Biasa kabar angin sliwir-sliwir itu nantinya akan benar, makanya kami tolak secara tegas. Kami tidak ingin nasib gedung ini nantinya seperti gedung kodim yang berubah menjadi Mal Ramayana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Muis mengatakan gedung tersebut merupakan cagar budaya, selain itu juga Gedung Joeang 45 merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.

“Ini kan masuk cagar budaya dan juga merupakan bagian dari Kepres nomor 50 tahun 1984, jadi janganlah dialihfungsikan, ada hampir 10 organisasi yang mengisi Gedung Joeang 45 ini, jika dialih fungsikan kami akan kemana. Adapun Kalau di renovasi kami baru setuju, karena memang kondisinya sudah tidak layak.” terangnya.

Senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, bahwasannya Ia tidak setuju bila  Gedung Joeang 45 dialihfungsikan.

“Saya tidak setuju jika gedung tersebut dialihfungsikan dengan dalih apapun. Karena Gedung Joeang 45 merupakan warisan sejarah, dan merupakan cagar budaya,” tukasnya. (iy)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button