biem.co – Menteri Agama, Fahrul Razi menyatakan rencananya untuk membuat aturan tentang pelarangan cadar di instansi pemerintah sedang dilakukan. Meski masih kajian, hal ini di tanggapi positif oleh Kementerian Agama atas alasan keamanan.
“Nantinya mungkin ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan dan menyebarnya radikalisme. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” papar Menteri terpilih di kabinet Indonesia Maju tersebut.
Seperti dilansir dari tirto.id, Fachrul mengaku masih sebatas merekomendasikan aturan ini. Dirinya membantah kalau sudah mengeluarkan larangan ASN mengenakan cadar.
“Kita merekomendasikan, kan tidak ada ayat-ayat yang menguatkan tapi juga tak ada yang melarang, silakan saja,” kata Fachrul melanjutkan.
Merespon hal tersebut, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yaqut Cholil Quomas meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi untuk lebih mendalami dulu ideologi radikalisme dan terorisme daripada mengurusi penggunaan niqab atau cadar di masyarakat.
“Menag pelajari dulu itu, apa itu radikalisme, terorisme. Ada hubungannya tidak dengan cara berpakaian seseorang? Kalau tidak berhubungan, buat apa rencana aturan yang tak perlu?,” papar Yaqut seperti dikutip dari CNN.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan bahwa radikalisme dan terorisme tak memiliki keterkaitan dengan gaya berbusana seseorang.
“Radikalisme dan terorisme merupakan sebuah ideologi yang bisa tertanam dalam pemikiran masyarakat,” lanjut Ketua Umum GP Ansor itu menjelaskan.
Sementara itu, Muhammadiyah memandang pelarangan cadar tak akan melanggar syariat Islam.
“Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar (bila terealisasi) tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Muhammadiyah melihat kajian pelarangan cadar di instansi pemerintah adalah usaha pembinaan pegawai.
“Tujuannya, membangun relasi sosial yang lebih baik,” pungkasnya. (Rai)