Kabar

Satpol-PP Diminta Segera Tertibkan PKL dan Pekat di Kota Serang

KOTA SERANG, biem.co — Soroti soal ketertiban dan penyakit masyarakat (pekat), Wali Kota Serang minta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk dapat segera melakukan penertiban.

Wali Kota Serang Syafrudin menyebutkan, ada beberapa tempat yang harus diselesaikan oleh Satpol-PP, antara lain penertiban PKL di Pasar Lama, PKL Stadion, dan PKL Pasar Rau, serta tempat lainnya.

Syafrudin juga meminta Satpol-PP untuk menertibkan miras dan pekat, serta pekerjaan lain yang sesuai tupoksi.

“Adanya bimbingan ini juga supaya mengerti tugasnya itu dalam rangka penegakkan hokum. Yang pertama adalah tegas, tapi jangan kasar, bagaimanapun juga kita melaksanakan tugas itu harus tegas, jangan loyo,” kata Wali Kota Serang usai membuka pelatihan anggota Satpol PP Kota Serang di Gedung PKPRI Rau, Senin (20/1/2020).

Di samping itu, ia mengakui dengan jumlah personel Satpol-PP saat ini masih belum bisa dikatakan ideal.

“Jumlahnya 186 personel ditambah dengan yang pelatihan ini sebanyak 55 orang. Idealnya kurang lebih 400 personel, masih separuh ini kekurangannya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban di tengah masyarakat Kota Serang.

“Salah satunya penertiban PKL, yang melanggar aturan, ya, kita tertibkan. Perda kita melarang berjualan di tempat-tempat yang tidak boleh, seperti trotoar, tu kan hak pejalan kaki,” jelasnya.

Ia menargetkan beberapa persoalan tersebut akan selesai di tahun 2020 ini.

“Pedagang kelapa juga harus pindah dari Pasar Lama ke Pasar Kepandean, sementara sudah berjalan, silakan dimonitor di Pasar Lama, pedagang kelapa sudah tidak ada,” tandasnya.

“Termasuk nanti PKL yang ada di Stadion akan dipindahkan ke Kepandean. Kita terus berkoordinasi dengan Disperindagkop,” pungkasnya. (Iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button