KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang akan memberikan fasilitas kelola data senter kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang. Hal itu, guna mewujudkan amanat Perpres nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan penyimpanan data setiap OPD sehingga data bisa terjaga dengan baik dan akurat.
“Semua data di OPD yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Serang datanya akan kami back up,“ katanya saat pertemuan Forum OPD di Aula Tb. Saparudin, Selasa (3/3/2020).
Ia menilai, back up data tidak menggunakan anggaran biaya yang besar hanya dibutuhkan koordinasi antar OPD agar menyimpan data di data senter yang sudah disediakan oleh pihak kementrian melalui aplikasi.
“Sementara ini masih ada beberapa OPD yang masih mengelola server sendiri, tahun depan kita pusatkan secara bertahap,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala bidang persandian dan Statistik, Shinta Asfilian Harjani menambahkan, sesuai amanat Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik bahwa data server tidak bisa dikelola oleh masing-masing OPD.
“Bukan hanya data senter saja yang tidak diperbolehkan ada beberapa hal seperti pengelolaan internet, jaringan IT, pembangunan dan pengembangan aplikasi,“ tegasnya.
Menurutnya, kegiatan yang berkaitan dengan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) hanya diperbolehkan dilakukan oleh Kominfosatik.
“Semua OPD harus siap melepaskan kegiatan atau kerjaan data jadi semuanya akan kita kelola,” tuturnya. (*)