Kabar

Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Digelar 31 Oktober

KABUPATEN SERANG, biem.co — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Serang digelar pada 31 Oktober 2021. Dengan catatan, pada pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Tahun 2021 tingkat Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai Rapat Koordinasi Pilkades di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Rabu (13/10/2021).

“Dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, aspirasi yang masuk ke DPRD, dan masukan dari Polda Banten Kabupaten Serang melaksanakan Pilkades Serentak di hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021,” ujar Entus.

Dikatakan Entus, penetapan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Panitia Pilkades Kabupaten Serang, DPRD dan unsur TNI dan Polri serta OPD terkait.

“Seluruh tahapan sudah kita lalui tinggal pemungutan suara. Kita harapkan semua menyikapinya secara arif karena situasi sekarang masih level 3 di pandemi Covid-19 ini, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Entus.

Dengan ditetapkannya 31 Oktober 2021 sebagai hari Pilkades, Sekda Kabupaten Serang ini menegaskan atas pertimbangan berbagai hal, termasuk kebijakan dari pemerintah pusat. Meskipun masuk level 3 Covid-19, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dipersilakan untuk melaksanakan Pilkades.

“Karena level 3 yang sekarang itu kaitannya dengan vaksinasi, sedangkan tingkat penyebaran Covid-19 ini sudah menurun, kemudian BOR di rumah sakit sudah sangat menurun,” jelas Entus.

Entus kembali menegaskan, penetapan hari dan tanggal pencoblosan tidak akan ada perubahan lagi kecuali adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat.

“Tapi sepanjang itu tidak ada perubahan lagi. Panitia sudah siap, mungkin ada beberapa penyempurnaan terkait pengamanan dan jumlah TPS,” katanya.

Oleh karena itu, seluruh OPD pun akan diberikan kewajiban untuk melakukan monitoring pada hari pencoblosan Pilkades Serentak.

“Ini agar berjalan kondusif, tetap sehat, tetap kondusif tidak terjadi gejolak sosial,” ungkap Entus.

Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto mengatakan, dengan penetapan kembali pada 31 Oktober 2021, ia berharap pada pelaksanaannya tidak ada lagi perubahan, meski nanti pada pekan depan akan keluar lagi surat Inmendagri terkait PPKM yang saat ini Kabupaten Serang masuk dalam level 3.

“Yang pasti sampai hari ini tidak ada perubahan informasi dari Dirjen Kemendagri, ini harapan saya, dan harapan kita semua,” tuturnya. (fr)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button