Kabar

Program PTSL Belum Dimanfaatkan Masyarakat Secara Maksimal

KOTA SERANG, biem.co – Pemerintah Desa Majau, Kecamatan Saketi, Pandeglang mengklaim program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum maksimal.

Hal itu terlihat dari kuota PTSL Desa Majau sebanyak 800 bidang tanah, yang sudah mendaftarkan tanahnya sebanyak 436 bidang tanah.

Tim pelaksana PTSL Desa Majau, Ai Suhendi mengatakan, pihaknya mencatat sudah ada ratusan bidang tanah yang didaftarkan, namun belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan oleh BPN.

“Untuk jumlah bidang tanah yang sudah didaftarkan itu sudah banyak, sekitar ratusan kira-kira 400 bidang tanah, sedangkan untuk kuotanya itu 800 bidang tanah,” ucapnya saat ditemui di Kantor Desa, Jumat (27/03/2020).

Ai mengatakan, untuk wilayah yang mendaftarkan tanahnya pada tahun ini dinilai cukup merata, namun dirinya optimis dari program tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.

“Kalau untuk daerah yang mendaftarkan tanahnya itu rata di beberapa wilayah, tapi memang ada satu wilayah yang belum mendaftarkan tanahnya, itu di Kampung Bedeng atau Tundagan, mungkin karena mereka dikelilingi perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Majau Kecamatan Saketi, Andi Saefulhat menuturkan, dengan adanya program PTSL tersebut, masyarakat bisa menyadari betapa pentingnya sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

“Saya harap kuota yang ada bisa tercapai dan terpenuhi, supaya masyarakat tidak terjadi perselisihan kepemilikan tanah, maka dari itu adanya program ini tentunya sangat penting dan memberikan edukasi,” tuturnya. (Sopian)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button