Kesehatan

Jangan Diabaikan, Ini Anjuran Pesan-Antar Makanan di Masa Covid-19

biem.co – Masih bergulirnya pandemi Covid-19 membuat sejumlah aktivitas menjadi semakin terbatas. Beberapa daerah bahkan sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat demi mengurangi penyebaran virus asal Cina ini.

Kendati demikian, banyak dari mereka yang akhirnya memilih untuk belanja kebutuhan sehari-hari dari rumah dengan menggunakan jasa online. Salah satunya pesan antar berbagai produk makanan.

Namun dalam hal pengantaran paket belanja pun ternyata tak boleh sembarangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan beragam kebijakan yang harus diterapkan dalam layanan pesan antar makanan, lho.

Beberapa hal ini tentu saja perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha ritel pangan demi memberikan keamanan bagi para pelanggan di masa pandemi, di antaranya:

  1. Menjamin kondisi setiap kemasan pangan yang dipesan tetap utuh dan tidak rusak selama pengiriman hingga sampai pada penerima.
  2. Pangan dikemas dengan kemasan yang baik/aman dan tertutup sehingga mencegah kontaminasi dan menjamin keamanan pangan.
  3. Menjaga kondisi pengiriman misalnya, suhu dan pelindung bubble wrap sesuai dengan karakteristik produk pangannya seperti pangan beku, pangan yang mudah hancur.
  4. Memastikan sarana pengantaran pangan yang akan digunakan dalam kondisi bersih dan aman digunakan.
  5. Petugas pengirim harus menerapkan higienis, menggunakan APD yang sesuai, sekurang-kurangnya menggunakan masker dan sarung tangan.
  6. Setiap akan melakukan pengiriman, petugas pengiriman harus dicek kondisi kesehatannya.
  7. Memastikan tersedia panduan pencegahan Covid-19 bagi pengemudi dan dipahami oleh pengemudi.
  8. Apabila pengiriman pesanan dilakukan oleh pihak ketiga, maka pelaku usaha ritel pangan harus melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari petugas pihak ketiga dengan:
  9. Melakukan pengecekan suhu tubuh petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
  10. Mengingatkan petugas dari pihak ketiga untuk menggunakan APD yang sesuai, minimal masker, sarung tangan dan menerapkan personal hygiene.
  11. Mengontrol jumlah petugas dari pihak ketiga yang akan mengambil pesanan.
  12. Menerapkan sistem antrean untuk menghindari kerumunan di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
  13. Menerapkan akses khusus untuk petugas dari pihak ketiga, jika memungkinkan. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button