Kabar

PT CTU di Mekarjaya Diklaim Telah Kantongi Izin

KABUPATEN PANDEGLANG, biem.co – Sobat biem, Senin (29/6/2020) kemarin, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Pandeglang Bersatu (AMP2B), melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Cahaya Teknologi Unggas (PT CTU). Aksi itu dilakukan karena warga menduga perusahaan itu tidak memiliki izin.

Menanggapi adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang akhirnya angkat bicara. Melalui Kabid Perizinan Pada DPMPPTSP Pandeglang, Erik mengatakan bahwa perusahaan peternakan ayam petelur yang dianggap oleh AMP2B tidak memiliki izin dan tidak mempunyai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) diklaimnya tidak benar.

Gak bener itu, Karena PT Cahaya Teknologi Unggas sudah mempunyai perizinan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).

Erik menjelaskan, bahwa perizinan PT. CTU yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Mekarjaya, ini merupakan pengalihan dari PT. Borneo yang bergerak dalam usaha peternakan dan telah melakukan adendum. “Kalau tidak salah itu addendum atau pengalihan dari PT yang sebelumnya dan semua mekanisme sudah ditempuhnya,” terangnya.

Di lokasi berbeda, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Yana mengungkapkan, bahwa PT. CTU juga telah mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sebagai salah satu prasyarat terbitnya izin dari DPMPPTSP Pandeglang. “Kalau dia punya izin berarti ada beberapa rekomendasi DLH mengenai UPL dan UKL dan saya pastikan bahwa PT. CTU telah mengantongi Dokumen UPL/UKL,” ungkapnya.

Nah, ternyata PT. CTU telah memiliki izin ya sobat biem. Selain izin, tentunya perusahaan ini juga telah mengantongi dokumen UKL dan UPL terkait Amdal. (Sopyan)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button