Kabar

Polisi Amankan 0,54 Gram Sabu dari Tiga Orang Pemuda

KOTA CILEGON, biem.co — Satnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakan tepatnya Lingkungan Gamblang, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Jumat (4/9/2020).

Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut, tiga (3) orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti. Ketiga tersangka yakni MS (39), KK (18), dan YH (33).

“Kami temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang di simpan di lemari dapur kontrakan, dengan berat 0,54gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terpisah, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan memohon kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba.

“Jangan sekali-kali mencobanya karena narkoba bisa merusak generasi bangsa,” singkatnya. (Arief)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button