Kabar

Dua Pelaku Curas Dihadiahi Kurungan 9 Tahun Penjara oleh Polsek Puloampel

CILEGON, biem.co – Unit Reskrim Polsek Puloampel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang dilakukan oleh NH dan SI. Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, dan diketahui sudah dua kali melakukan pencurian kabel las di area PT Duta Sugar Desa Argawana, dan PT eks PT Golden Key yang beralamat di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.

“Pada hari Selasa, tanggal 1 September 2020 sekira pukul 23.30 WIB, anggota unit reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka NH di kontrakan yang beralamatkan di Kampung Pejakung, Desa Margatani, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Dan tersangka SI dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 3 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB, diamankan di tempat tinggalnya di Kampung Cikubang III, RT008/003, Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” kata Kapolsek Puloampel IPTU Fajar Mauludi, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2020).

“Pelaku SI ketika melakukan aksinya diketahui oleh salah satu security PT Duta Sugar, dan SI langsung melempar dengan batu hingga mengenai punggung belakang salah satu security. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) gunting potong, 1 (satu) linggis, 1 (satu) gergaji besi, 1 (satu) pisau kater, 1 (satu) sebo (penutup wajah), dan 2 (dua) botol air mineral,” tambahnya.

Pelaku, lanjutnya, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button