Kabar

RUU Omnibus Law Berpotensi Membahayakan Pesantren

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten bekerja sama dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi (FSPP) Banten menyelenggarakan diskusi publik dengan mengambil tema ‘Potensi Bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Pesantren dan Pendidikan Formal’, baru-baru ini.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, Juheni M Rois  menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian PKS terhadap keberadaan pondok pesantren yang sudah lama berdiri. Fraksi PKS menggandeng FSPP Banten sebagai lembaga yang menaungi keberadaan pondok pesantren di Banten agar sama–sama bisa mencermati perkembangan pembahasan undang–undang ini.

Ketua Presidium FSPP Banten, Sulaeman Effendi mengatakan, ada lebih dari 4.000 pondok pesantren di Banten berdasarkan catatan FSPP.

“Sehingga, tentu saja jika ada potensi dari RUU Omnibus Law yang berdampak pada keberadaan pondok pesantren, FSPP perlu mencermatinya. Dalam waktu dekat, FSPP juga akan melakukan kajian terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Dalam paparannya sebagai narasumber, Bukhori Yusuf yang merupakan anggota Panja RUU Omnibus Law menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law bukan hanya sekadar menyederhanakan 79 Undang–undang, tetapi merubah lanskap kehidupan masyarakat.

Sebagai alumni pesantren, ia menangkap ada potensi yang membahayakan keberadaaan pondok pesantren dalam RUU ini. Meskipun pesantren telah memiliki undang–undang tersendiri, yakni UU NO 18/2019 tentang Pesantren. Namun, pesantren telah dimasukkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU  NO 20/ 2003 tentang sisdiknas dan UU ini termasuk salah satu dari 79 UU yang terkait dengan RUU Omnibus Law.

Di dalam pasal 71 RUU Cipta Kerja terdapat pasal sanksi pidana berupa denda dan atau denda bagi penyelenggara pendidikan non formal yang didirikan tanpa izin pemerintah.

“Di sinilah letak kerawanannya. Padahal, pesantren telah ada sebelum republik ini berdiri dan selama ini telah ikut membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan masyarakat. Bahkan banyak pesantren, khususnya Pesantren Salafiyah, berdiri tanpa menggantungkan bantuan dari pemerintah,” tandasnya.

Anggota Komisi VIII ini menjelaskan, sanksi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Selain itu, ketentuan baru tersebut juga sangat tidak sesuai dengan Pasal 31 UUD 1945 karena menghambat warga negara untuk memperoleh akses pendidikan yang merupakan haknya.

“Di dalam Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) jelas tertulis bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (3) dijelaskan, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Akan tetapi, pasal yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU ini justru bertentangan dengan konstitusi sehingga bisa membatalkan usaha negara mencapai tujuannya, bahkan menghalang tujuan dari pendidikan itu sendiri,” paparnya.

Bukhori mendesak agar pemerintah segera mencabut pasal bermasalah tersebut. Sebab menurutnya, apabila persoalan yang membelit adalah isu perizinan, maka konsekuensinya seharusnya bersifat administratif, bukan diperlakukan secara pidana.

La Ode Asrorudin Taufiq, Pengurus FSPP Bidang Advokasi dan Badan Hukum menyampaikan keheranannya mengapa pemerintah tidak fokus saja melakukan konsolidasi hukum terhadap Undang–undang yang serumpun atau satu klaster. Ia pun mengusulkan agar Fraksi PKS DPR RI menolak saja RUU Omnibus Law, karena menurutnya banyak kalangan buruh juga sudah menyampaikan penolakanya terhadap RUU ini.

Menjawab tanggapan itu, Bukhori Yusuf menyampaikan sepakat dengan pandangan penanya dalam hal modifikasi peraturan. Bukhori juga menyampaikan bahwa Fraksi PKS belum saatnya menyampaikan penolakan atau persetujuan terhadap RUU Omnibus Law ini.

“PKS sedang dalam fase berjuang. Menolak atau menyetujui akan ditentukan pada waktunya,“ pungkasnya. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button