Kabar

Kemenkes RI Tetapkan Status Kota Cilegon dari Oranye ke Merah, Wali Kota Salahkan Masyarakat

KOTA CILEGON, biem.co — Sobat biem, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pertanggal 22 September 2020 status Kota Cilegon berubah dari zona oranye ke zona merah.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, juru bicara penanganan Covid-19 Kota Cilegon Aziz Setia Ade enggan berkomentar dan mengarahkan wartawan untuk menunggu statement dari Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. “Nanti, nunggu dari Pak Wali (Red: Edi Ariadi) saja,” balasnya melalui pesan elektronik, Selasa (22/9/2020).

Sementara itu, Plt. Kadinkes Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, terkait adanya perubahan status Kota Cilegon dari zona oranye ke zona merah, dirinya mengaku masih menunggu arahan dari Wali Kota.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan, dengan tetap melakukan berbagai sosialisasi dan operasi terkait penerapan protokol kesehatan. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin. Dimana upaya tersebut akan kami gencarkan kepada masyarakat. Tracing terus dilakukan juga upaya sosialisasi serta edukasi akan kami optimalkan terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Hasil evaluasi di masa PSBB pertama, lanjutnya, dari sekian banyak jumlah yang mengalami kenaikan, ada juga penurunan kasus positif di Kota Cilegon. “Hasil evaluasi menunjukkan hasil positif meskipun tidak signifikan. Mengingat Cilegon sudah memasuki zona merah, maka protokol kesehatan akan diperketat,” tandasnya.

Terpisah, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku sedih melihat perubahan status dari zona oranye ke zona merah. “Terus terang saya merasa sedih. Bayangin dari oranye ke zona merah. Kok gak ada perbaikan? Padahal kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk ini,” ucapnya.

Dirinya menuding, salah satu penyebab tingginya kasus Covid-19 di Kota Cilegon adalah karena masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Tapi yang pasti mah protokol kesehatannya nggak dipakai, nggak diikutin. Terus harus digimanain lagi? ,” tutupnya.

Dikutip dari halaman web Sekretariat Negara (www.setneg.go.id), juru bicara satgas penanganan Covid-19,  Wiku Adisasmito mengungkapkan, per 20 September, daerah dengan risiko tinggi bertambah dari 41 kabupaten/kota menjadi 58 kabupaten/kota.

Daerah dengan risiko sedang (oranye) bertambah dari 293 menjadi 304 kabupaten/kota, risiko rendah (kuning) menurun dari 129 menjadi 111 kabupaten/kota, daerah dengan tidak ada kasus baru (hijau) berkurang dari 29 menjadi 21 kabupaten/kota, sedangkan daerah yang tidak terdampak berkurang dari 22 menjadi 20 kabupaten kota. “Ada 47 kabupaten kota yang berubah dari rendah ke sedang memburuk. Sementara ada 38 kabupaten kota yang berubah dari risiko sedang ke tinggi,” ujarnya.

Berikut data 38 Kabupaten/Kota yang berubah dari risiko sedang (oranye) ke tinggi (merah) :

A. Aceh
1. Aceh Selatan
2. Simeuleu
3. Kota Banda Aceh

B. Sumut
1. Langkat
2. Kota Binjai
3. Kota Tebing Tinggi

C. Sumatera Barat
1. Pesisir Selatan
2. Lahat
3. Kota Padang
4. Kota Bukittinggi

D. Riau
1. Pelalawan
2. Dumai

E. Sumatera Selatan
1. Lahat

F. DKI Jakarta
1. Jakarta Selatan

G. Jawa Barat
1. Karawang
2. Kota Cirebon
3. Kota Bekasi

H. Jawa Timur
1. Probolinggo
2. Mojokerto
3. Kota Probolinggo
4. Kota Batu

I. Banten
1. Tangerang
2. Cilegon
3. Tangsel
4. Kota Tangerang

J. Bali
1. Tabanan

K. Kalimantan Tengah
1. Kota Waringin Timur
2. Barito Selatan

L. Kalimantan Selatan
1. Balangan

M. Kalimantan Timur
1. Kutai Kertanegera

N. Sulawesi Selatan
1. Kepulauan Selayar

O. Gorontolo
1. Bone Bolango

P. Papua
1. Mimika
2. Kota Jayapura

Q. Papua Barat
1. Monokwari
2. Teluk Bintuni
3. Kota Sorong

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button