KOTA CILEGON, biem.co — Sobat biem, enam orang pengunjung dari sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS), diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, dalam operasi yustisi (razia) yang digelar bersama Satpol PP Kabupaten Serang, Sabtu (10/10/2020) dini hari.
Razia tersebut dilakukan, setelah adanya desakan dari sejumlah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) di lingkungan setempat yang geram akan keberadaan THM.
Selain mengamankan enam orang pengunjung, petugas juga mengamankan sebanyak 20 wanita pemandu lagu yang bersembunyi di sejumlah ruangan karaoke di lantai tiga salah satu THM.
“Menindaklanjuti hasil audiensi dengan masyarakat (Aliansi Gebrak), hari ini kita menggelar kegiatan operasi yustisi ke sejumlah tempat hiburan malam di JLS. Masyarakat mengaku terganggu dengan keberadaan hiburan malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal mereka, sehingga mendesak kepada Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang untuk melakukan penutupan,” kata Kasatpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur.
Meski dalam razia tersebut THM yang kedapatan beroperasi bukan di wilayahnya, pihaknya tetap melakukan pendataan kepada sejumlah pengunjung dan wanita pemandu lagu di kantornya, untuk dilaporkan kepada Pemkab Serang.
“Kita bantu karena kantor kita jaraknya lebih dekat untuk melakukan pendataan dan nanti langsung diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Serang. Kebetulan tadi juga hadir Kadisnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga melakukan penyegelan di beberapa THM yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan menyita puluhan botol miras (minuman keras).
“Tadi yang kita razia itu Roger, Angel, Alexa, dan beberapa yang lainnya, termasuk warung-warung kecil, yang kedapatan menjual minuman tradisional (tuak),” tandasnya.
Dalam operasi tersebut, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi didampingi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono terjun langsung untuk memberikan himbauan kepada pengunjung, pegawai, dan pengelola. (Arief)