Kabar

Kedapatan Membawa Senjata Saat Nongkrong, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

LEBAK, biem.co — Seorang pemuda asal Kampung Hegarmanah, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diamankan Tim Resmob Polres Lebak lantaran kedapatan membawa senjata api jenis revolver lengkap dengan beberapa butir peluru.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma  mengatakan, senjata api yang dibawa oleh Deden (31) saat ‘nongkrong’ di salah satu warung di objek wisata Gunung Luhur tersebut merupakan senjata api ilegal. Setelah mengetahui keberadaan Deden, pihak Polres pun langsung mengamankannya, karena khawatir senjata api tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Betul kita amankan saudara Deden berikut barang buktinya,” ucap David kepada awak media, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, jika saat ini Deden sudah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan senjata api tanpa surat izin kepemilikan yang sah. 

“Deden saat ini terancam Undang undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata api/Bahan Peledak/Senjata Tajam Pasal 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button