Kabar

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tutup Galian Tanah di Kampung Cibakur Lebak

LEBAK, biem.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak menutup galian tanah yang berlokasi di Kampung Cibangkur, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Jumat (27/11/2020).

Camat Cikulur, Iyan Fitriana menyatakan jika aktivitas galian tanah yang berada di Kampung Cibangkur ditutup karena belum mengantongi izin.

“Karena belum memiliki izin, maka galian tanah tersebut ditutup. Karena dinilai melanggar Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan,” ujar Iyan.

Hal senada disampaikan Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin. Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan dikarenakan pemilik belum memiliki Surat Ketetapan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR.

“Selesaikan dulu proses perizinannya sampai seluruh perizinan dikantongi oleh pihak pengelola, maka baru bisa beroperasi lagi,” kata Anna. (sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button