KOTA SERANG, biem.co — Sobat biem, upaya untuk memutus mata rantai pencegahan Covid-19 terus dilakukan oleh petugas dari Kepolisian Polres Serang Kota dan jajaran.
Setelah sebelumnya pada Jumat (4/12/2020), Polisi membubarkan kegiatan lomba burung merpati di lapangan yang berada di Jalan Taktakan-Ranca Sawah, Kelurahan Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Polisi kembali membubarkan kegiatan lomba layang-layang yang digelar di Kampung Susukan, Desa Talagawarna, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Sabtu (5/12/2020).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah meminta keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dari N (40) selaku panitia kegiatan.
“N, selaku panitia yang nekat di tengah pandemi Covid-19 dimintai keterangan terkait penyelenggaraan perlombaan layang-layang tanpa izin dan berdampak kerumunan massa,” kata Kapolres melalui Kapolsek Pabuaran, Iptu Choirul Anam, Minggu (6/12/2020).
Pihaknya mengaku puluhan warga yang mengikuti dan menyaksikan lomba layang-layang di Kampung Susukan juga ikut dibubarkan oleh Polisi.
“Karena tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mengabaikan jaga jarak atau menimbulkan kerumunan, maka kegiatan lomba layang-layang langsung kami bubarkan,” ucapnya.
Setelah mendapatkan imbauan, lanjut Chairul, warga akhirnya membubarkan diri, dan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Langsung kami memberikan imbauan kepada masyarakat dengan humanis, kemudian masyarakat dapat membubarkan diri dengan tertib,” akunya.
Dari kegiatan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 20 layang-layang dan dibawa ke Mapolsek Pabuaran sebagai barang bukti. N selaku panitia lomba layang-layang menuturkan, kegiatannya dihentikan petugas, karena kegiatan digelar tanpa izin dan warga yang hendak menyaksikan lomba terlihat berkerumun.
Kemudian, N dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan dan membuat pernyataan.
“Kami memberikan imbauan untuk tidak mengulanginya, apa lagi di masa pandemi Covid-19 dilarang berkerumun. Kami minta kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan di air mengalir atau hand sanitizer, dan menjaga jarak,” tutup Choirul Anam. (Arief)