LEBAK, biem.co — IR alias Ndut (20), warga Kabupaten Pandeglang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak karena mencuri satu unit motor merek Kawasaki KLX milik Heki Gunawan, warga Kampung Polotot, Desa Malingping, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
“Kita telah mengamankan satu tersangka. Pencuriannya terjadi pada 2 Januari 2021 lalu dan TKP-nya di daerah Malimping. Dan pada hari Jumat, 15 Januari 2021, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di sekitaran Kota Rangkasbitung,” ucap Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, kepada biem.co, Senin (18/1/2021).
David menambahkan, sekitar pukul 04.00 WIB, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. Satu unit motor KLX dengan nomor polisi A 3380 OO berikut kunci dan STNK-nya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR alias Ndut dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Sandi)