Kabar

Kejari Lebak Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi RTLH

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan lima tersangka dugaan korupsi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2015. Penahanan dilakukan setelah berkas tahap kedua dari penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lebak dinyatakan lengkap.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Bayu Wibianto mengatakan, jika para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial RTLH pada tahun 2015 sebanyak 100 unit dari 10 kelompok. Yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 551 Juta, kerugian tersebut berdasarkan dari hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kelima tersangka tersebut yakni NTS, A, S, UH dan CM,” kata Bayu.

Sementara itu, dalam siaran pers nya, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan jika kelima tersangka telah menyalahgunakan bantuan RTLH di tahun 2015 dengan anggaran 1 Miliar.

“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah ditahan,”tambahnya.

Ade menjelaskan, setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Dimana dalam pembangunan RTLH tersebut ada pengurangan spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih RP 551 Juta.

“Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Sandi)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button