Kabar

4 Tersangka Tambang Ilegal di Lebak Ditangkap

LEBAK, biem.co — Satreskrim Polres Lebak melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal, Senin (28/12/2020).

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, ada 3 kasus dengan 4 tersangka yang ditangkap pihaknya. Yang pertama, tindak pidana ilegal penambangan emas (PETI) yang berlokasi di Blok Cibareno, Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, dengan tersangka D dan R.

“Dari dua tersangka tersebut kita mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, 1 karung karbon ukuran 25 kg, 5 ikat kapur, 1 karung yang berisikan sianida (CN) kurang lebih 10 kg, 1 buah timbangan sebagai takaran bahan kimia, 2 buah selang untuk memproses pemanasan dalam proses pemurnian emas, 1 buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, 1 buah jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, serta 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg,” jelas David.

Ia menyatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selanjutnya, kasus tindak pidana ilegal penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, dengan tersangka BP. Dan untuk lokasi di Blok Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, dengan tersangka RK.

“Untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” ucap David.

Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa izin. Untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak, karena rawan bencana tanah longsor dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (sandi)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button