Kabar

Sembunyikan Sabu di Pos Ronda, MP Digelandang ke Kantor Polisi

KABUPATEN SERANG, biem.co — Seorang pria berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

MP diamankan di salah satu pos ronda yang berada di Kampung Cikoneng, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Sabtu (2/1/2021), sekira pukul 20.30 WIB.

“Ditemukan sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,13 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, Selasa (5/1/2021) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, Iptu Yuli Khaerani langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di pos ronda yang tersangka tempati di tempat yang tersembunyi,” jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO). Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Arief)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button