KABUPATEN SERANG, biem.co — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan pasangan nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanan dan Panji Tirtayasa sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020.
Hal itu disampaikan KPU Kabupaten Serang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2020 yang digelar di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (22/1/2021).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan, pasangan Tatu-Panji memperoleh suara sah sebanyak 429.504 suara.
“Dalam rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nonor Urut 01 Hj. Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih pada tahun 2020,” ucapnya.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemililah dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah registrasi dilakukan.
“Tadi sudah disampaikan Pak Ketua bahwa per tanggal 20, KPU sudah mengeluarkan surat terkait pengantar keputusan Mahkamah Konstitusi yang diasampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota,” terangnya.
Rapat pleno terbuka digelar KPU karena berdasarkan putusan MK telah memutuskan hasil perhitungan suara ulang.
“Dan alhamdulillah kita tidak ada daftar di Mahkamah Konsitusi, maka hari ini kami mengagendakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang pada pemilihan serentak tahun 2020,” pungkasnya.