Kabar

Begini Tanggapan Komisi I DPRD Kabupaten Serang Saat Didatangi Gebrak

KABUPATEN SERANG, biem.co — Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) terus konsisten memberantas keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang terendus menjadi sarang kemaksiatan.

Di mana untuk mewujudkan hal tersebut, pada Selasa (26/1/2021), Gebrak yang merupakan organisasi masyarakat gabungan dari beberapa pengurus Dewan Kepengurusan Masjid (DKM) di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Serang untuk melaksanakan audiensi.

Dipimpin Ketua Gebrak, KH Hafidzin, kedatangan mereka disambut oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Jajat, Zaenal Abidin, Rt. Zulmi, Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Nasir Eming, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Sugi, dan sejumlah perwakilan dari Dinas Perizinan Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aef Saefullah menyampaikan, pada saat Komisi I dilantik pada tahun 2019, pihaknya mengaku langsung menaruh fokus terhadap keberadaan kafe yang dinilai telah menyalahgunakan izin untuk dengan menjadikan kafe tersebut sebagai THM.

“Perihal pengaduan atau laporan dari masyarakat, kami langsung memerintahkan kepada Sat Pol PP untuk melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut,” ungkapnya.

Terkait laporan mengenai adanya pengrusakan segel yang telah terpasang di sejumlah THM pada November 2020 lalu, pihaknya mengaku akan mengkajinya kembali.

“Kami akan melakukan kajian kembali dengan rekan-rekan Pemerintah Kabupaten Serang untuk dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian, karena ranah hukum adanya pada Polri. Setelah kegiatan audensi ini, kami akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, untuk diselesaikan secara proses hukum,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin. Menurutnya, perusakan yang dilakukan oleh pemilik THM ranahnya ada di pihak Kepolisian.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Gebrak yang sudah hadir dalam kegiatan audensi ini. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terkait adanya THM di Kabupaten Serang. Terkait perusakan, ranahnya ada di Kepolisian. Pemerintah hanya penegakkan Perda,” pungkasnya. (Arief) 

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button