biem.co – Sobat biem, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyebut vaksinasi Covid-19 hukumnya adalah wajib kifayah.
Hal itu disampaikannya dalam acara Muhasabah dan Istigatsah untuk Negeri melalui konferensi video, Kamis (28/1/2020).
“Vaksin ini wajib kifayah, tapi kifayahnya tidak akan hilang sampai terjadinya yang namanya herd immunity yaitu imunitas kelompok, sampai bangsa Indonesia ini bisa, sesudah divaksinasi,” katanya.
Menurutnya, target herd immunity itu adalah 70 persen masyarakat sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka kewajibannya gugur.
“Jadi ini kewajiban, kalau terjadi apa-apa dosa kita,” sambungnya.
Lebih lanjut Ma’ruf Amin menjelaskan, melakukan protokol kesehatan dan menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah upaya agar tidak tertular dan hukumnya wajib.
“Dengan demikian, pengobatan, dan menjaga diri dari wabah dan tidak duduk di bawah tembok yang mau roboh itu wajib. Ini syariahya ada, jadi hukumnya wajib menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan dari wabah itu sesuatu yang diwajibkan menurut ulama,” pungkasnya. (Eys)