KOTA SERANG, biem.co – Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan kamtib dan penanganan peredaran narkotika, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada blok hunian warga binaan, Kamis (4/2/2021).
“Sasarannya adalah barang–barang terlarang beredar di Lapas/Rutan, baik itu narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Raja Muhammad Ismael N.
Ia menjelaskan, ada beberapa regu yang ditugaskan untuk menyisir area Lapas, di antaranya Blok Mapenaling C, Blok Mapenaling D, dan Penampungan F di Lapas Serang.
“Dalam kegiatan sidak, petugas tidak menemukan adanya narkoba. Namun, mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas, seperti senjata tajam, handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen dalam rangka pencegahan peredaran narkoba dan barang terlarang.
“Kami terus tingkatkan upaya penggeledahan. Jadi, setiap orang maupun petugas yang masuk harus digeledah secara cermat juga, termasuk barang bawaannya, upaya pencegahan dengan penggeledahan kamar–kamar hunian yang dilakukan secara berkala oleh petugas Lapas itu sendiri. Penggeledahan dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya narkoba di Lapas,” tandasnya.