KABUPATEN LEBAK, biem.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak dan supplier serta beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama tim Jaksa Agung Muda Intelejen, di kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (17/02/2021) kemarin.
Selain pejabat Dinsos dan stafnya yang diperiksa terkait program BPNT, ada juga Kordinator Daerah (Korda) yang ikut diperiksa oleh Irjen dan Kejagung. Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya laporan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak di tahun 2020, yang menyatakan adanya kesemrautan dan indikasi lainnya terhadap penyaluran BPNT di Kabupaten Lebak.
“Betul kang, saya sudah diperiksa oleh Kejaksaan,” ucap Kadinsos Lebak, Eka Darma Putra saat dihubungi melalui telepon.
Ketika ditanya ada berapa pertanyaan dan apa saja yang ditanyakan oleh Kejari, Eka mengaku soal program BPNT di tahun 2019-2020. “Pertanyaannya banyak kang, itu semua seputaran BPNT tahun 2019-2021,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak, Koharudin membenarkan adanya pemanggilan pejabat Dinsos. Namun, Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan tersebut.
“Untuk masalah ini kami dapat konfirmasi dari Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) om. Sesuai jadwal yang dikirim oleh teman-teman pers ke saya,” tuturnya singkat. (Sandi)