Kabar

Terima Perwakilan Kadin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Jelaskan Penerapan Sertipikat Elektronik

BANTEN, biem.coSobat biem, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menerima kunjungan rombongan Kadin Provinsi Banten, Selasa (16/2/2021).

Adapun perwakilan dari Kadin Provinsi Banten adalah Wakil Ketua Umum Bidang Tata Ruang dan Pertanahan E.D. Wahyudi yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng didampingi Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Masyhuri, dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Jodi Supraworo.

Dalam audiensi tersebut, E.D. Wahyudi menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada dan mempertanyakan terkait penerapan sertipikat elektronik di Provinsi Banten.

Menanggapi hal itu, Andi Tenri Abeng angkat bicara. Ia meminta rekan-rekan Kadin Provinsi Banten untuk menyampaikan bahwa isu-isu sertipikat yang ada di masyarakat akan ditarik itu tidak benar.

“Bapak Menteri ATR/Kepala BPN dan Bapak Sekjen sudah menjelaskan penerbitan Sertipikat Elektronik akan dilakukan secara bertahap tidak sekaligus di seluruh Indonesia kita menunggu SK Menteri ATR/Kepala BPN untuk pelaksanannya sehingga masih menunggu,” katanya.

Menurutnya, penerapan Sertipikat Elektronik atau Sertipikat-el ini dilakukan setelah keluar Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN program Sertipikat-el dilakukan bertahap di lokus EoDB yang dipantau oleh Bank Dunia.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng. (Foto: Ist).

“Hanya beberapa wilayah di Indonesia yakni 5 (lima) kantor pertanahan di Provinsi DKI Jakarta dan 2 (dua) kantor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur untuk Pilot Project,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi Tenri Abeng mengungkapkan, isu yang berkembang di tengah masyarakat bahwa sertipikat hak atas tanah akan ditarik itu tidak ada.

“Ditarik oleh kantah (red: kantor pertanahan) bukan berarti kantah akan tarik sertipikat tanah door to door di masyarakat, sertipikat yang ada akan tetap berlaku hanya alih media saja,” tuturnya menegaskan.

Ia menuturkan, sertipikat tanah baru akan diganti setelah diajukan oleh pemohon ke kantor pertanahan.

“Jika sertipikat tanah Bapak mau diganti Bapak dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setelah diganti dengan Sertipikat Elektronik baru sertipikat yang berada ditangan Bapak kami tarik,” sambungnya.

Adapun penerapan sertipikat elektronik ini di Banten akan dilakukan jika ada peningkatan validasi data yang sebelumnya di bawah 50 persen.

“Uji coba pertama yang akan dilakukan untuk tanah-tanah instansi pemerintah yang validasi datanya melebihi 70%, untuk di daerah Banten karena saat ini validasi data masih di bawah 50% jadi masih perlu peningkatan validasi datanya dahulu baru dapat diterapkan di Banten,” tandasnya.

For your information, penerapan Sertipikat Elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button