LEBAK, biem.co — Jumlah perceraian di Kabupaten Lebak selama masa pandemi Covid-19 meningkat drastis. Pengadilan Agama Rangkasbitung mencatat ada sebanyak 1.113 kasus perceraian di tahun 2020 hingga saat ini.
Panitera Pengadilan Agama Rangkasbitung, Mulyadi mengatakan, pada tahun 2019 sebelum Covid-19, angka perceraian berjumlah 1.072. Kasus perceraian tertinggi ada di Kecamatan Rangkasbitung dengan sebanyak 222 kasus.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, di Kabupaten Lebak perceraian memang lagi nge-tren,” ucap Mulyadi kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Ia menjelaskan, jumlah kasus tersebut di luar kasus poligami. Adapun beberapa faktor perceraian disebabkan karena ekonomi, perselingkuhan, pertengkaran terus menerus, adanya campur tangan orang ketiga hingga ditinggalkan tanpa kabar.
“Kalau yang banyak, sih, faktor ekonomi. Sebab, selama masa pandemi ini perekonomian sempat merosot, yang tentunya akan mempengaruhi ekonomi keluarga. Sehingga pasangan suami istri mengajukan perceraian,” pungkasnya. (sandi)