biem.co – Sobat biem, pemerintah telah secara resmi mengeluarkan kebijakan vaksinasi gotong royong. Ketentuan ini tertuang pada PMK Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berikut aturan vaksinasi gotong royong seperti dilansir dari Kementerian Kesehatan:
- Selain vaksinasi program pemerintah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan lewat vaksinasi gotong royong demi mempercepat program vaksinasi dan terbentuknya kekebalan kelompok.
- Vaksinasi gotong royong ditujukan kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut bayaran/gratis.
- Vaksinasi gotong royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah:
- Vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah.
- Pelayanan vaksinasi gotong royong hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan, tidak di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
- Vaksinasi gotong royong akan berlangsung ketika vaksin sudah tersedia. Pengadaan vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan Biofarma.
- Perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan peserta vaksinasi kepada Kementerian Kesehatan.
- Jenis vaksin Covid-19 gotong royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM.
- Pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
- Jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hokum/badan usaha.
- Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pencatatan dan pelaporan secara elektronik melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 atau secara manual untuk disampaikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Biaya pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Tata laksana pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.
- Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong royong akan memperoleh kartu vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
- Penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin gotong royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.
Editor: Redaksi