Kabar

P2TP2A Lebak Kecam Aksi Pelaku Pencabulan Anak Tiri

LEBAK, biem.co — Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mengecam tindakan yang dilakukan AD, warga Kecamatan Wanasalam, Lebak yang melakukan pencabulan terhadap sang anak tiri, AT.

“Perbuatan pelaku AD benar-benar sudah merusak moral generasi bangsa dan tentunya bertentangan dengan agama, dan yang lebih jelasnya menghancurkan masa depan korban. Maka dari itu, jika ada hukuman yang lebih berat, berikanlah hukuman itu kepada pelaku pencabulan tersebut,” kata Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih kepada biem.co, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, aksi bejat pelaku sudah tidak bisa ditolerir, sebab pelaku benar-benar tidak mempunyai moral dan akhlak.

“Aksi bejad pelaku sudah tak bisa ditolerir, harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya kesal.

Ratu menambahkan, setiap kasus pencabulan di bawah umur, termasuk kasus pencabulan yang di Wanasalam, P2TP2A Lebak akan terus mendampingi korban dari mulai BAP di Polres hingga putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN).

“Kami pun akan terus mendampingi perkembangan kejiwaan korban, karena kami juga mempunyai psikolog. Kalau dianggap berat, untuk pemulihan kejiwaannya kita serahkan ke psikolog,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus pencabulan yang diakukan oleh tersangka AD (43) kepada korban anak tirinya AT (17) dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan tersangka mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman humuman penjara 15 tahun. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button