KOTA SERANG, biem.co — Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyelenggarakan webinar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Pengelolaan Zakat, baru-baru ini.
Acara yang digelar secara hybrid (daring dan luring) ini menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Jazuli Juwaini (Ketua Fraksi PKS DPR RI), Fatah Sulaiman (Rektor Untirta) dan Ruslan Husein (Pakar Ekonomi Islam/STAI Asy Syukriyah), serta narasumber penanggap, yakni Sekretarin Jenderal (Sekjen) Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Fadhlullah.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, acara ini melibatkan para pimpinan pondok pesantren juga para pimpinan lembaga Baznas dan LAZ se-Provinsi Banten.
“Kami mengundang para kiai dan pimpinan Baznas dan LAZ untuk mendengar masukan dan aspirasi terkait rancangan peraturan daerah yang menjadi usulan DPRD, karena mereka yang memahami praktik pengelolaan pondok pesantren dan pengelolaan zakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang juga memiliki latar belakang keilmuan agama ini menyampaikan harapanya agar masukan dari para kiai dan Baznas/LAZ dapat menyempurnakan kajian yang dilakukan oleh Fraksi PKS, sehingga raperda yang dihasilkan bisa lebih optimal dalam realisasinya ketika nanti ditetapkan sebagai perda.
Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong R Sumedi, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasinya kepada Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang telah menggagas acara ini.
Sementara itu, Jazuli Juwaini selaku narasumber menyampaikan, pondok pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam membangun sebuah bangsa, bahkan berdiri jauh sebelum negeri ini merdeka.
“Namun, pesantren belum terperhatikan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Ia sangat mendukung langkah Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten yang mendorong pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
“Payung hukum pemerintah daerah untuk memberikan alokasi anggaran dari APBD bagi pesantren sudah jelas,” ucapnya.
Rektor Untirta, Fatah Sulaiman, yang memaparkan materinya melalui daring menekankan tentang tanggung jawab moral pesantren setelah mendapatkan fasilitasi. Ia menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi dalam pengelolaan pesantren dalam mewujudkan generasi emas Indonesia.
“Pesantren harus bisa mencetak kader yang memiliki idealisme, kemampuan intelektual dan berakhlakul karimah,” ungkapnya.
Sementara itu, Akademisi STAI Asy-Syukriyah, Ruslan Husein, menyampaikan urgensi keberadaan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat dan sejumlah catatannya.
“Menurut data tahun 2020, di Banten berhasil menyerap dana zakat sekitar Rp68 miliar. Karenanya harus dikelola dengan baik agar tumbuh kepercayaan dari masyarakat untuk membayarkan zakat melalui lembaga Baznas maupun LAZ,” pungkasnya. (*/red)