LEBAK, biem.co — Pemerintah Pusat memperbolehkan bagi umat Islam untuk melaksanakan salat tarawih berjemaah di masjid pada Ramadan tahun ini. Hal yang sama diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Kita bersyukur kepada Allah SWT bahwa Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai turun, dan mudah-mudahan pada bulan Ramadan tahun ini Covid-19 sudah selesai,” kata Ketua MUI Lebak, KH Pupu Mahpudin, Kamis (8/4/2021).
KH Pupu mengatakan, dirinya telah membaca pemberitahuan di Masjid Istiqlal bahwa Pemerintah Pusat memperbolehkan untuk salat tarawih di Masjid Istiqlal dengan jemaah sebanyak 2.000 orang.
“Kemungkinan di Kabupaten Lebak juga mungkin bisa untuk mengadakan salat tarawih di masing-masing masjid, tentunya dengan menggunakan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Kendati demikian berkenaan dengan rumah makan, ia berharap bisa tutup total selama Ramadan kecuali di malam hari.
“Jangan dibalik yang puasa menghormati yang tidak puasa, harusnya yang tidak puasa hormati orang puasa,” katanya.
Dirinya juga mengimbau agar tempat hiburan bisa tutup selama Ramadan.
“Tempat hiburan tutup, kesempatan kita kepada Allah SWT di bulan Ramadan ini hanya setahun sekali, perbanyak ibadah baca Al-Quran. Kemudian banyak bersedekah di bulan Ramadan ini. Jangan sampai mengganggu kekhusuan umat Islam sedang beribadah puasa,” terangnya.
Ketua MUI Kabupaten Lebak mengungkapkan, di masjid diperbolehkan buka puasa bersama dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang yang ada.
“Salat tarawih berjemaah di masjid silakan laksanakan, tapi tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan ketat. Untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya. (sd)